Lombok Timur NTB - Dalam rangka memaksimalkan program pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB melakukan pemindahan 2 orang WBP ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mataram, Jumat (11/03)
Adapun tujuan dari adanya pemindahan ini sesuai dengan arahan Kalapas Selong Purniawal, adalah sebagai bentuk upaya untuk membantu para Narapidana mendapatkan pembinaan lanjutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 Ayat 2 (Pembinaan Narapidana Wanita di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita).
“Saya berpesan pada kalian, patuhi seluruh tata tertib dimanapun kalian ditempatkan. Ikuti setiap proses pembinaan yang di terapkan di Lapas Perempuan Mataram karena itu semua semata mata demi kebaikan kalian. Tunjukkan pada masyarakat bawa kalian telah berubah ke arah yang lebih baik, ” ucap Purniwal
Kegiatan dilaksanakan dengan pengawalan yang ketat dan sesuai dengan standar operasional prosedur berjalan dengan aman dan kondusif serta menerapkan standar protokol kesehatan
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Seluruh Narapidana sebelumnya telah dilakukan pengecekan Kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reaktif, untuk nantinya diserah terimakan di LPP Mataram.(Adbrovo)